Hakim Kasus Penggelapan Pinang dengan Terdakwa Lei Huibin akan Sidang di Tempat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang terdakwa Lei Huibin pemilik pabrik pengolahan pinang PT Zhongyu Hua Qiang
yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun enam bulan penjara karena diduga menggelapkan pinang 28 ton milik PT Aroma Jaya Indonesia sangat menarik perhatian.

Masalahnya menjelang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat diketuai Ledis Meriana Bakara masih akan sidang di tempat yaitu di lokasi pabrik terdakwa di daerah Pasar VII Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (22/05/2023) besok.

Sidang di tempat berdasarkan permintaan Achmad Michdan pengacara terdakwa. “Ya saya yang meminta dan dikabulkan majelis hakim untuk sidang di tempat besok,” kata Michdan kepada wartawan, Minggu (21/05/2023)

Dia menyebutkan sidang di tempat untuk membuktikan terdakwa atau kliennya tidak menggelapkan pinang seperti dalam dakwaan dan tuntutan  JPU.

Masalahnya, tutur dia, dari bukti rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan dalam sidang terungkap barang-bukti pinang 28 ton yang disebutkan para saksi telah digelapkan terdakwa dan sudah tidak berada lagi di gudang pabrik pada 2 September 2021 ternyata masih ada.

Michdan menyebutkan atas dasar bukti rekaman CCTV pada 2 September 2021 tersebut membuktikan para saksi yaitu saksi Zhang Jian, Zhou Jun dan Muhammad Danil Huda telah memberi keterangan palsu dalam persidangan.

“Karena dalam bukti rekaman CCTV tersebut jelas terlihat bahwa Saksi Zhang Jian dan Zhou Jun datang ke Gudang dan menyaksikan masih ada pinang tua yang mereka klaim beratnya kurang lebih 28 ton yang telah dipacking atau dikemas dalam goni,” ucap Michdan.

Selain itu, kata dia, disebutkan kalau pinang yang digelapkan terdakwa adalah pinang hasil pembelian pada bulan Oktober dan November 2020. “Padahal pinang tersebut telah diekspor pada bulan Desember 2020,” kata
eks pengacara Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abubakar Baasyir ini.

Dia menyebutkan berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut juga pihaknya melalui pledoi pada 9 Mei 2023 telah meminta hakim untuk memutus bebas kliennya karena tidak terbukti menggelapkan pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia.

Sebelumnya dalam pledoi Michdan juga menegaskan kalau terdakwa tidak pernah memerintahkan dua saksi yaitu Thomson Chandra maupun Suhendra alias Kelik untuk menjual pinang yang berada di gudang dan lokasi pabrik.

Apalagi, ungkap dia, kedua saksi saling memberikan keterangan berbeda dalam persidangan dimana Suhendra mengaku jika dia dihubungi Thomsom melalui telepon yang menyampaikan ingin menjual buah Pinang.

“Sedang keterangan Thomson menjelaskan Suhendra alias Kelik sering berkunjung ke Gudang PT. Zhongyu Hua Qiang dan Suhendra mengusulkan kepada Thomson untuk menjual pinang di gudang karena takut busuk jika dibiarkan,” ujarnya.

Kemudian, kata Michdan, Thomson diminta Suhendra meminta izin  terdakwa. “Tapi keterangan Thomson dibantah terdakwa dan tidak ada bukti lain yang bisa membenarkan keterangan dari Thomson tersebut,” tegasnya.(muj)