Kejati Sumut Tangkap Bendahara Puskesmas Korupsi Dana Kapitasi JKN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen berhasil mencokok salah satu buronannya yaitu Suburiyah Daulay terpidana kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 – 2019.

Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut bersama dengan Tim Kejari Labuhanbatu di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat, Kamis (25/5/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat diamankan terpidana Suburiyah kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada Tim Tabur,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idiyanto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (26/5/2023).

Yos menyebutkan terpidana selanjutnya diserahkan Tim tabur kepada jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II Rantauprapat guna menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Adapun dalam putusannya Mahkamah Agung menghukum terpidana selaku bendahara Puskesmas Perlayuan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti korupsi Dana Kapitasi JKN.

Modusnya terpidana bersama dengan pelaku lainnya terlibat
pemotongan honor Pegawai dan Staf Puskesmas yang berasal dari Dana Kapitasi JKN
yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Yos menyebutkan terhadap terpidana sebenarnya sudah dipanggil tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman. “Tapi karena tidak pernah datang sehingga sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terpidana berstatus DPO,” tuturnya.(muj)