Kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal digelar di kawasan Bandar Grissee yang merupakan salah satu icon Kabupaten Gresik itu. Dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah, perwakilan Bea Cukai, Satpol PP serta unsur terkait lainnya dan sekitar 130 pedagang.
Menurut Wabup, kegiatan ini dilakukan mengirimkan pesan keseriusan Pemkab Gresik dan Bea Cukai dalam memerangi rokok ilegal agar peredarannya bisa dihentikan.
“Melalui pedagang kami mengajak untuk tidak menjual rokok ilegal, karena hal itu akan merugikan negara dan tentu menjadikan pelaku bisnis rokok ilegal semakin merajalela,” katanya, Jumat (26/5).
“Pita cukai yang ada dibungkus rokok ini, merupakan tanda bahwa rokok sudah membayar pajak bukan rokol ilegal. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang dibuat pemerintah.
Baik program di bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM (sumber daya manusia),” ungkapnya saat membuka kegiatan.
Sementara, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Sukmono, menerangkan tentang ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal.
“Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” tegasnya.
“Bahkan, berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Gresik, Suprapto, menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas terkait akan melakukan operasi penegakan hukum untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.
“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (Adv/Mor)