Foto : Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat berbincang dengan awak media.

Klinik Bisnis Sarana DPMPTSP Gresik Untuk Percepat Layanan Perizinan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Sebagai upaya percepatan layanan masyarakat dalam pengurusan perizinan,.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Jawa Timur, melaunching Klinik Bisnis. 

Menurut Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Klinik Bisnis yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) diareal perkantoran yang dipimpinnya itu. Diperuntukan bagi masyarakat yang akan mengurus atau berkonsultasi tentang perizinan.

“Klinik Bisnis ini untuk membantu masyarakat dalam hal layanan perizinan, bahkan jika ada yang ingin tahu mekanismenya bisa juga melakukan konsultasi disini (klinik bisnis, red),” ujarnya usai melauncing, Selasa (30/5).

Adanya Klinik Bisnis lanjut Agung, persoalan regulasi perizinan yang berubah pascapenerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa dipahami masyarakat yang hendak mengajukan atau mengurus. Misalnya, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika dulu masyarakat mengenal IMB sebagai izin pengurusan penbangunan gedung, kini regulasi barunya berubah menjadi PBG. Secara substansi sama, hanya beda istilah saja dan ini penting untuk diketahui biar tidak gagal paham,” tuturnya.

“Kami berharap dengan adanya Klinik Bisnis ini, bisa dimanfaat dengan baik oleh masyarakat. Sebab, petugas kami selalu siaga untuk memberikan penjelasan kepada para pengurus perizinan,” imbaunya.

Langkah yang dilakukannya ini Agung menambahkan, bermula dari banyaknya masukan dari masyarakat agar pengurusan PBG dan perizinan di DPMPTSP Gresik bisa cepat dengan memangkas sejumlah prosedur yang dirasa bisa memakan waktu panjang oleh pemohon.

“Makanya Klinik Bisnis ini, arahnya untuk mengurai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Sehingga, langkah memudahkan pelayanan publik seperti yang dicanangkan Bupati terealisasi dengan baik,” pungkasnya. (Mor)