Ist/independensi.com

Sidang TPPU PT Fikasa Group, Ahli Akuntan Publik Temukan Kerugian Investor Ratusan Miliar

Loading

Pekanbaru – (Independensi.com). Enam ratus empat puluh dua miliar lebih dana milik investor yang ditanamkan di perusahaan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) group PT Fikasa, di rugikan.  Penegasan itu disampaikan Gideon Adi Siallagan M.Ak, CA, CPA – Ahli Akuntan Publik dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa lima petinggi PT Fikasa Group, Selasa (30/5) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang ini dipimpin majelis hakim Ahmad Fadil SH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH, lima terdakwa antara lain Bhakti Salim Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim Direktur PT TGP dan Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Heru SH MH dan Rendy Panalosa SH MH, Gideon Siallagan menjelaskan, temuan uang kerugian peserta investor ratusan miliar itu, terdapat dalam aliran dana di PT WBN dan PT TGP, yang menerbitkan promissory note (surat hutang-red). Total dana yang dihimpun oleh kedua perusahaan dari investor sebanyak Rp 712 miliar lebih.

Rinciannya, dana yang dihimpun dari investor di PT WBN sebesar Rp 428 miliar lebih dan di PT TGB sebanyak Rp 284 miliar lebih, ujar Gideon.

Dana itu lanjut Gideon, dikumpulkan dari 504 investor di kedua perusahaan. Rinciannya, PT WBN sebanyak 258 investor dan PT TGB 246 orang.

Sedangkan jumlah promissory note yang diterbitkan kedua perusahaan itu sebanyak 1.122.

Dengan rincian, PT WBN menerbitkan 630 promissory note dan PT TGB 492 promissory note.

Untuk menghitung kerugian investor terhadap dana yang ditanamkan di kedua perusahaan itu papar Gideon, pihaknya menggunakan metode dengan menghitung hasil dana pokok yang diterima perusahaan dari investor, dikurangi dengan hasil dana yang dikembalikan ke investor (bunga 9-12 persen-red). “Itulah yang mau?.. menjadi kerugiannya ,” kata Gideon.

Lebih kanjut dijelaskan, kerugian tidak hanya itu, pihaknya juga memeriksa semua dokumen yang diberikan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Termasuk memeriksa seluruh transaksi perbankan antara investor ke perusahaan PT Fikasa Group.

Gideon memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang ditarik PT WBN dari investor sebanyak Rp 428 miliar lebih.

Sedangkan yang dikembalikan ke investor hanya Rp 43,8 miliar. Sehingga timbul kerugian sebesar Rp 385,5 miliar lebih.

Sementara di PT TGB, dana yang ditarik perusahaan dari investor sebesar Rp 284 miliar lebih, yang dikembalikan ke investor Rp 27,2 miliar. Sehingga timbul kerugian sebesar Rp 256,8 miliar ,” urainya.

Kemudian berdasarkan hitungan pihaknya, dari kedua perusahaan itu menimbulkan kerugian investor mencapai Rp 630 miliar lebih.

Bahkan angka itu bisa mencapai Rp 900 miliar lebih, menyusul adanya laporan baru para investor.

Menurut Gideon, yang dihitung    hanya dikurun waktu September 2020 saja, tidak termasuk untuk laporan di tahun 2021 hingga 2022. Atas keterangan Gideon itu, terdakwa Bhakti sempat mempertanyakan keabsahan dan kredibilitasnya sebagai ahli akuntan. Bahkan dia meragukan hasil pemeriksaan. “Sebagai ahli akuntan, saya siap mempertanggungjawabkannya.

Semua laporan kerugian yang saya hitung dapat dipertanggungjawabkan ,” tegas Gideon menjawab pertanyaan terdakwa.

Seperti diketahui, para terdakwa menghimpun dana dari korbannya dengan dalih investasi.

Mereka melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban dengan Promisory Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Namun para terdakwa, dana itu dialihkan ke bisnis lain. Mereka membeli Hotel Westin di Ubud Bali dan bisnis usaha air mineral.

Tidak hanya itu, setiap dana yang diterima dari korban investasi atau antar perusahaan yang tergabung dalam PT Fikasa Group, langsung dialihkan ke bank dalam hari yang sama. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 3  dan 4 TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

(Maurit Simanungkalit)