Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. (ist)

Pegawai TKK Resah: Tahun 2023 Pemkot Bekasi Tidak Adakan Penerimaan ASN

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat,  kini sekitar 13.000 orang. Dari jumlah kuantitas, sebenarnya sudah melebihi kebutuhan.

Jumlah ASN itu didominasi  profesi guru pada lingkup Dinas Pendidikan yang kini berjumlah lebih tujuh  ribu orang. Sementara sisanya, ada di 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah  tersebut. Hal ini diungkapkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, setahun lalu.

Selain jumlah ASN yang sudah berlebih, kini ada lagi pegawai status Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Jumlahnya sekitar 11.000 orang yang gajinya dari APBD Kota Bekasi. Perekrutan sebagian besar  TKK itu, sebagaimana diketahui, terjadi jelang Pilkada Kota Bekasi 2019.

Terkait keberadaan jumlah ASN tersebut, Pemerintah Kota Bekasi,  ujar Pj Sekretaris Daerah, Junaedi,  pihaknya  dalam tahap mempelajari kembali kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran sehingga tidak menggangu fiskal keuangan yang telah direncanakan.

“Untuk itu sementara ini,  Pemkot Bekasi tidak mengusulkan formasi ASN 2023 berdasarkan pertimbangan tersebut,” katanya kemarin.

Apabila keadaan fiskal sudah berimbang dan memungkinkan untuk pengangkatan ASN, maka Pemerintah Kota Bekasi akan kembali mengusulkan Formasi Pengangkatan ASN, ungkapnya.

Pegawai TKK

Sementara itu,  Wali Kota Bekasi tanggal 30 November 2022 mengeluarkan surat edaran nomor 800/17613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Surat edaran itu ditujukan kepada para Perangkat Daerah se Kota Bekasi.

Adapun isi surat edaran tersebut, merujuk surat Menpanrb RI tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah,  dan Keputusan Wali Kota Bekasi  tanggal 25 November 2022 tentang Penggunaan TKK tahun 2022, dilakukan evaluasi kinerja.

Kemudian, penggunaan TKK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah tanggal 2 Januari 2023. Adapun jangka waktu penggunaan TKK tahun anggaran 2023 adalah 11 bulan dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 28 November 2023. Dan kepada semua Kepala Perangkat Daerah, dilarang menggunakan TKK baru. Isi surat edaran tersebut.

Dengan adanya surat  edaran tanggal 30 November 2022 lalu, maka masa kerja para TKK hanya sampai 28 November 2023, dan hal inilah yang menjadi keresahan para pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi terhadap status dan masa depan mereka sebagai TKK. Hal itu diungkapkan berberapa TKK, Selasa (30/5/2023). (jonder sihotang)