JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kebut tuntaskan kasus eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam kaitan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Karena tidak sampai sebulan setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka yaitu pada Rabu (17/05/2023), Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada hari ini telah menyerahkannya kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara Johnny Plate dinyatakan lengkap (P21) baik formil dan materil oleh Tim JPU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (09/06/2023) untuk kepentingan penuntutan JGP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2023.
“Adapun tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” tutur Ketut seraya menyebutkan tahap dua atas berkas perkara tersangka JGP merupakan perkembangan dari kasus tersebut.
Dia menambahkan Tim JPU segera juga menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Johnny Plate dalam kasus yang sama sebelumnya
telah dilakukan tahap dua untuk lima tersangka. Yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia.
Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment. Sedangkan satu tersangka lain yaitu Windi Purnama masih dalam tahap proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. (muj)