Kejagung Garap Tiga Pejabat OJK Ungkap Skandal Dana Pensiun Pelabuhan-Pengerukan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat terang skandal pengelolaan dana pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang diduga dikorupsi, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa tiga pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (21/06/2023).

Ketiganya yang digarap sebagai saksi untuk enam tersangka bertugas di OJK pada bidang pengawasan. Salah satunya yaitu S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK.

Selain itu HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK dan AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK.

Tidak diketahui apa yang hendak dikorek oleh Tim jaksa penyidik dari keterangan maupun kesaksian ketiga pejabat OJK pada bidang Pengawasan tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pada DP4 tahun 2013-2019 untuk enam tersangka.

“Jadi ketiga saksi diperiksa untuk enam tersangka yaitu tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK dan tersangka AHM,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/06/2023).

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan ke enam tersangka.

Adapun ke enam tersangka yaitu EWI (Edi Winoto) mantan Direktur Utama DP4, KAM (Khamidin Suwarjo) mantan Direktur Keuangan DP4, US (Umar Samiaji) mantan Dewan Pengawas DP4.

Kemudian IS (Imam Syafingi) mantan Staf Investasi Sektor Riil DP4, CAK (Chiefy Adi Kusmargono) manta Dewan Pengawas DP4 dan AHM (Ahmad Adhi Aristo) makelar tanah.

Kasus yang menjerat para tersangka antara lain terkait pembelian sejumlah tanah untuk investasi. Tapi dalam pembeliannya diketahui harga tanah telah di mark up, sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu para tersangka melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang ternyata tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.(muj)