Tersangka Yusrizki M (YM) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dalami Kasus TPPU BAKTI, Kejagung Periksa Anak Buah Tersangka Dirut PT BUP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pidana khusus mulai mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus dugaan korupsi pada proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Antara lain dengan memeriksa tiga orang saksi pada Rabu (21/06/2023) ini di Gedung Bundar pada JAM Pidsus. Dengan salah seorang saksi adalah anak buah dari tersangka YM selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Saksi tersebut yaitu D selaku Manager Accounting PT BUP. Sedangkan dua saksi lainnya yang turut diperiksa yaitu S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments (IEI) dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

Sehari sebelummya dalam kasus yang sama tim Jaksa penyidik juga memeriksa satu orang saksi yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU).

Pemeriksaan ke empat saksi diduga untuk melacak aliran dana hasil dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya hari ini hanya menjelaskan para saksi diperiksa terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo atas nama tersangka WP dan YM.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus TPPU-nya,” kata Ketut.

Adapun Kejaksaan Agung dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo sudah menetapkan delapan tersangka dengan enam tersangka diantaranya terkait kasus dugaan korupsi dan dua tersangka terkait dugaan TPPU.

Ke enam tersangka yang dijerat pasal korupsi yaitu Johnny Gerard Plate eks Menteri Kominfo, Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.

Sedangkan dua tersangka yang dijerat pasal TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yaitu Windi Purnama orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan dan Yurizki M selaku Dirut PT BPU.(muj)