BEKASI (IndependensI.com)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakuka penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2023, Penandatanganan berlangsung di Aula KH Ma’mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, kemarin.
Sebanyak 11 pengurus berbagai parpol turut menandatangani sebaga penerima bantuan, bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya.
Dani Ramdan menyampaikan, penyerahan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik sesuai dengan amanat UUD.
“Saya kira ini, dalam perjalanan bangsa baru era sekarang ada bantuan parpol, mudah mudahan dalam waktu ke waktu semakin meningkat. Kami melaksanakan ketentuan, kewajiban parpol menggunakan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia berharap agar setiap partai dapat mensukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024. Dengan demikian, tiga kriteria pemilu sukses, pertama partisipasi pemilih harus tinggi. Itu menunjukjan legitimasi tinggi. Pemilu harus lancar, damai, demokratis dan berkualitas. Dari proses itu, terpilihlah, anggota legislatif, kepala daerah hingga peresiden sesuai dengan harapan masyakarat guna terwujudnya pemilu yang demokratis dan kemajuan bangsa. (jonder sihotang)