JAKARTA (Independensi.com) – Di seluruh Kementerian dan Lembaga Negara terdapat Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), namun hanya Badiklat Kejaksaan RI yang berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016.
Keberhasilan tersebut membuat Badiklat Kejaksaan mengukir prestasi karena merupakan satu-satunya yang diganjar Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI dalam lingkup penyelenggaraan Diklat.
“Selain itu hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memegang sertifikasi dari seluruh kementerian dan lembaga,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/06/2023).
Dia menyebutkan bahwa standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Selain itu, katanya, merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
“Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan system manajemen,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti:
– penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
– penyuapan oleh organisasi;
– penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk
Keuntungannya.
– penyuapan oleh organisasi;
– penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
– penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
– penyuapan langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
Ketut menambahkan lingkup penerapan standar ini diterapkan untuk semua level organisasi baik organisasi kecil maupun besar, ataupun organisasi yang bersifat privat atau publik.(muj)