BNI Laporkan Modus Penipuan Berkedok Kenaikan Biaya Transfer ke Polisi

Loading

JAKARTA (independensi.com)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya terkait modus penipuan yang mengatasnamakan BNI dengan berkedok kenaikan biaya transfer antar bank.

Informasi palsu tersebut disebar melalui aplikasi pesan elektronik, email, dan media sosial.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” ujar Okki.

Selanjutnya, BNI akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan serta data atau dokumen yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus ini.

“BNI berkomitmen untuk menangani permasalahan ini dengan serius dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mengungkap siapa pelaku di balik modus penipuan terkait informasi palsu tersebut,” ujar Okki.

Sebelumnya, modus penipuan ini mencuat setelah beredarnya informasi palsu terkait adanya perubahan biaya transfer antar bank dari BNI lewat aplikasi pesan elektronik, email,

dan media sosial. Informasi palsu tersebut meresahkan masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap keamanan transaksi perbankan.

Pasalnya, BNI tidak memiliki rencana untuk menaikan biaya transfer antar bank. Oleh karena itu, informasi yang mengatasnamakan BNI tersebut dipastikan hoax dan merupakan upaya penipuan.

Okki pun mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang mencurigakan yang dikirim melalui aplikasi pesan elektronik atau email dari nomor dan alamat yang tidak dikenal. (hpr)