JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung sudah memutuskan untuk menyita uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail kuasa hukum Irwan Hermawan Komisaris PT Solitetech Media Sinergy (SMS) salah satu terdakwa kasus BTS 4G.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pun sudah memerintahkan Tim jaksa penyidik untuk menyita uang yang diterima dari Maqdir pada saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kamis (13/07/2023).
“Sudah saya perintahkan uang tersebut untuk segera disita,” kata Febrie kepada wartawan sesaat sebelum meninggalkan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (28/07/2023) sore.
Tentang asal usul uang, Febrie hanya menyebutkan karena tujuan penyerahan uang dimaksudkan untuk meringankan Irwan berarti uang tersebut berasal dari tangan Irwan.
Adapun terkait uang sebesar Rp27 miliar, Kejaksaan Agung sempat memeriksa Menpora Dito Ariotedjo setelah pemberitaan di media massa menyebutkan Irwan menyerahkan uang diduga hasil korupsi proyek BTS 4G salah satunya kepada Dito.
Adapun Dito usai diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Senin (03/07/2023) menolak memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan dirinya. “Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” tuturnya.
Dia pun menyatakan saat diperiksa tim jaksa penyidik, dirinya sudah menyampaikan mengenai yang diketahui dan dialaminya terkait tuduhan telah menerima uang Rp27 miliar.
Karena itu Dito berharap dengan proses resmi pemeriksaan terhadap dirinya nantinya bisa kembali untuk membersihkan namanya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan Presisen Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukungnya.
Uang Gelap
Sementara sehari setelah Dito diperiksa, Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mendampingi kliennya Irwan dalam sidang kasus BTS 4G, Selasa (04/07/2023) mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak tertentu di kantornya tadi pagi.
Dia mengakui uang dikembalikan secara tunai dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika. Hanya saja dia enggan membeberkan jati diri orang yang menyerahkan uang.
Adapun, kata Maqdir, uang tersebut diduga sebagai uang “gelap” dan bagian dari Rp119 miliar seperti yang didakwakan Tim Jaksa penuntut umum dimana antara lain ada yang diserahkan kepada staf Johnny Plate dan keluarganya Johnny Plate.
Tapi yang lain dari itu, tutur dia, adalah termasuk biaya pengurusan atau pengamanan perkara BTS. “Itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ya,” tuturnya seraya mengakui yang didengarnya ada pihak-pihak menjanjikan bisa mengurus atau mengamankan kasus BTS.
“Tapi apakah pihak-pihak tersebut adalah markus (makelar kasus) atau tidak. Saya tidak dapat memastikan,” katanya seraya berharap terkait kasus BTS pihak Kejaksaan Agung untuk mencari kebenaran terhadap pemberitaan yang muncul bahwa ada sejumlah uang yang beredar yang banyak melibatkan banyak pihak.
Bantuan untuk Irwan
Belakangan Maqdir seusai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus Kamis (13/07/2023).
mengatakan tujuan penyerahan uang Rp27 miliar yang dilakukan pihak swasta melalui kantornya untuk membantu Irwan.
“Bantuan tersebut lebih kepada untuk mengembalikan kewajiban Irwan. Karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini (BTS) maka itu yang akan dikembalikan,” ujarnya.
Hanya saja pengacara senior ini mengaku tidak tahu siapa pihak swasta yang mengembalikannya. Dia juga mengungkap penyerahan uang dari pihaknya bukan untuk pertamakali. “Sebelumnya kami sudah menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” ujarnya seraya berharap penyerahan uang itu bisa mengurangi beban Irwan.
Sebaliknya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan pihaknya segera akan menelusuri sosok berinisial S yang diketahui sebagai orang yang mengembalikan uang tersebut. “Penelusuran yang akan dilakukan untuk mengetahui siapa S ini,” ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (13/07/2023).
Dia sebelumnya menyebutkan pemeriksaan terhadap Maqdir untuk membuat terang dan mencari tahu kaitan dan asal-usul uang tersebut. “Hasilnya antara lain katanya (Maqdir) tidak tahu siapa yang menyerahkan. (Hanya) Inisialnya S, tapi latar-belakangnya dan asal dari mana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah melakukan penggedahan di sejumlah tempat termasuk kantor Maqdir untuk mencari alat bukti terkait siapa yang mengembalikan uang tersebut.
Dia menambahkan pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang tersebut dan mengait-ngaitkan dengan peristiwa pidana. “Kalau toh ada peristiwa, peristiwa yang mana. Itu juga yang harus kami dudukan.”
Masalahnya, tutur dia, perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda terhadap keberadaan uang tersebut. “Karena itu akan kami dalami lagi guna menentukan status uang tersebut, Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan. Dan untuk sementara uang tersebut telah kami amankan,” kata mantan Kajari Jakarta Pusat ini.(muj)