Pro-Kontra Pemburu Koruptor

Loading

Independensi.com – Rentetan peristiwa yang memalukan dan memilukan baru saja berlalu dari depan mata kita di saat berjuang melawan pandemi Covid-19, berupaya menyelamatkan nyawa manusia serta mengupayakan ketahanan ekonomi, seorang buronan koruptor melenggang di depan mata.

Tidak hanya lalu lalang, justru menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya atas hukuman yang telah berkekuatan hukum, yaitu Djoko Sugiarto Tjandra, seorang terpidana dalam cessie Bank Bali,

Entah ilmu sirap apa yang digunakan dengan mudahnya dia memperoleh KTP, passport, pada hal ia sudah menjadi warga negaa Papua Niugini. Mendapat surat jalan dan surat sehat dari intitusi Polri, terhapus dari daftar buron (red notice) Interpol, dan yang paling mengejutkan konon dikawal dari Jakarta ke Pontianak.

Lengkap sudah rentetan peristiwa yang menutup mata dan telinga serta merendahkan harkat dan martabat penegakan hukum kita. Mudah-mudahan tidak ada kasus-kasus lain seperti itu. Yang jelas etika dan moral oknum penegak hukum kita ternyata masih ada yang rapuh termakan rayap.

Agar kepercayaan publik tidak rapuh juga kepada para penegak hukum terutama pimpinannya, maka perlu ada penjelasan langsung dari Ketua Mahkamah Agung tentang fotonya bersama kuasa hukum buronan saat lebaran lalu.

Demikian juga foto Kajari Jakarta Selatan dengan kuasa hukum buronan, perlu dijelaskan Jaksa Agung, tidak cukup hanya bicara “sakit hati”, tetapi perludijelaskan, sampai seberapa jauh pengaruh kedua perteemuan di atas dengan pengajuan PK tersebut, sebab kedua institusi itulah yang akan berperan.

Kapolri mencopot tiga jenderalnya atas kejadian yang memalukan itu, apakah cukup seperti itu apa tidak ada tindak pidana turutannya? Dan bagaimana dengan Kajari Jaksel, Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang mengeluarkan passport? dan lain-lain, apa susahnya melacaknya?

Perlu juga dijelaskan, mengapa tidak diminta perpanjangan DPO ke Interpol tahun 2014, apakah tidak tahu aturam bahwa setiap lima tahun harus diperpanjang status DPO? Atau ada rekayasa, sebab tahun itu peralihan kepemimpinan nasional dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Joko Widodo, Menkum HAM dari Amir Syamsuddin ke Yasonna Laoly, Jaksa Agung dari Basrief Arief ke Prasetyo.

Rakyat masih menunggu kemampuan pemerintah mengungkap dana yang beredar dalam pemulusan semua urusan dan kepentingan buronan yang satu ini, sebab tidak tanpa ada “pelicinnya’, tidak ada makan siang yang gratis. Selama itu tidak diungkap dan diproses, rakyat akan semakin sinis.

Percuma menyandang predikat penegakkan hukum kalau tidak membersihkan dirinya dari penghianat dan perongrong wibawa hukum, negara dan pemerintah. Baik itu di tubuh penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat.

Masih menunggu Putusan Majelis Hakim PN Jaksel dengan tidak hadirnya pemohon PK sampai tiga kali, apakah “masuk angin” atau tidak, sebab seolah mengulur waktu, meminta tanggapak JPU, pada hal sudah pemohon PK sudah meminta persidangan dengan teleconference artinya tidak akan hadir. Apakah ada kaitan sikap majelis itu dengan foto Ketua MA dan foto Kajari Jakarta Selatan?

Pertanyaan tidak hanya tertuju kepada penegak hukum dan pemerintahan, juga bertanya, apakah Pimpinan DPR tidak mewakili aspirasi rakyat sehingga tidak memberi ijin kepada Komisi III untuik melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan institusi penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra di saat reses, hanya dengan alasan tidak mau melanggar Kode Etik? Apakah dari antara para wakil rakyat itu ada juga yang “masuk angin”?

Rentannya oknum aparat penegah hukum kita menghadapi koruptor yang “bermandikan” uang, maka ada baiknya dihidupkan “Tim Pemburu Koruptor” oleh Pemerintah, biar cepat kembali uang negara.

Tidak perlu ragu Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango akan terjadi “gesekan” antara sesama penegak hukum, selama semua bekerja sesuai aturan pergesekan tidak akan terjadi.

Menkopolhukam Prof. Mahfud MD mampu menjaga keseimbangan. Nawawi Pamolango sebagai Wakil Ketua KPK telah mengingatkannya, dan selanjutnya seyogyanya fokus saja pada tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kordinasi di antara instansi pemerintah memang masih harus ditingkatkan, tidak hanya sesama penegak hukum tetapi juga secara keseluruhan masih rentan apalagi menghadapi para koruptor.

Dan untuk itu pulalah, kordinasi dapat digalang melalui suatuTim Pemburu Koruptor, tidak usah Polri, Kejaksaan dan KPK merasa kecil hati, sebab ternyata masih ada oknum yang tidak punya hati. Secara khusus kepada Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum yang ulang tahun hari ini, kita ucapkan Selamat “Terus Bergerak dan Berkarya” untuk nusa dan bangsa. (Bch)