TB Hasanuddin : Proses Hukum Anggota TNI Harus Dilakukan POM TNI

Loading

Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menyoroti kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Afri Budi Cahyanto.

Pada dasarnya, TB Hasanuddin tidak mempersoalkan giat tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap anggota TNI aktif. Namun, ia menyebut proses kasus hukum anggota TNI aktif harus dilakukan Polisi Militer (POM) TNI.

“Dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif, ya sah-sah saja dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Sabtu (29/7).

Jika dalam proses tangkap tangan tersebut memerlukan waktu untuk penyelidikan, terang TB Hasanuddin, maka perlu dilakukan koordinasi dengan melibatkan POM TNI.

“Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU,” tegasnya.

Lebih jauh, politikus PDI Perjuangan tersebut menerangkan, sesuai Undang-Undang, ada empat jenis pengadilan di Indonesia yakni pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.

Karenanya, TB Hasanuddin mengingatkan, pengadilan militer tidak bisa mengadili sipil, begitu pun pengadilan umum juga tidak bisa mengadili militer.

“Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili melalui Peradilan Sipil (umum) karena belum adanya perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lalu, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” bebernya.

Kendati demikian, TB Hasanuddin mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI aktif harus dilakukan secara transparan dan terang benderang.

“Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik,” tandas legislator dapil Jabar IX (Subang, Majalengka dan Sumedang) tersebut.

Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.