JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus akan memanggil lagi mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah dipastikan batal untuk memeriksanya terkait kasus minyak goreng di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Rabu (02/08/2023) besok.
Hanya saja kapan pemanggilan kedua dilayangkan dan kepastian jadwal atau waktu pemeriksaan Lutfi selanjutnya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group belum diketahui secara pasti.
“Karena belum ada info dari Tim jaksa penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada Independensi.com, Selasa (01/08/2023) saat ditanya kapan pemanggilan kedua akan dilayangkan kepada Lutfi.
Ketut sebelumnya menyampaikan kalau tim jaksa penyidik telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada ML untuk pertamakali guna diperiksa sebagai saksi pada Rabu 2 Agustus 2023.
Panggilan tersebut, tutur Ketut, tertuang dalam surat panggilan saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Namun ML melalui pengacaranya dari Kantor NKHP Law Firm mengkonfirmasi dirinya tidak bisa hadir pada Rabu besok.
“Alasan ML tidak bisa hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri, dan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023,” ucap Ketut semalam.
Mangkir Panggilan Sidang
Adapun Lutfi dalam kasus Migor sebenarnya pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Terutama saat diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang kini sudah berstatus terpidana.
Hanya saja mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini kemudian mangkir dari panggilan sidang untuk memberi keterangan secara langsung sebagai saksi saat Indrasari dan kawan-kawan diadili di Pengadilan Tipikor Jakata.
Alasan Lutfi seperti disampaikan tim jaksa penuntut umum kepada hakim yang sempat memerintahkan untuk memanggilnya secara paksa, yaitu masih mendampingi istrinya berobat di luar negeri yaitu di Jerman.
Lutfi sendiri akan diperiksa menyusul Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah diperiksa terkait kasus migor yang sempat membuat heboh karena mahal dan langka di pasaran dalam negeri.
Pemeriksaan terhadap Airlangga terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membebankan kerugian negara kepada ketiga korporasi dan bukan kepada Indrasari dan kawan-kawan.
Ketut pernah menyebutkan tim jaksa penyidik perlu memanggil dan memeriksa AH untuk menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya selaku Menko Bidang Perekomian.
“Antara lain dengan menggali dari sisi evaluasi kebijakan dan dari sisi pelaksanaan kebijakan. Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan sebesar Rp6,47 triliun,” beber Ketut.(muj)