Terima Gratifikasi dari Proyek Buku, Mantan Kajari Buleleng Dijebloskan ke Rutan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Akibat ulahnya bermain proyek dan diduga menerima fee proyek pengadaan buku saat masih aktif sebagai jaksa, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozy (FR) dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut.

Dia pun langsung ditahan bersama tersangka lain yaitu S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Hanya saja FR dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedang koleganya yakni S ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keduanya ditahan Tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2023.

“Penahanan terhadap kedua tersangka guna mempercepat proses penyidikan kasus tersebut,” kata Ketut dalam keterangannya , Selasa (01/08/2023).

Adapun kasus yang menjerat keduanya berawal ketika FR saat masih menjabat Kajari Buleleng telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku yang diterbitkan CV Aneka Ilmu milik dari tersangka S.

Pengarahan terutama ditujukan kepada Dinas Pemerintah Daerah, Paguyuban Desa dan pihak-pihak terkait lainnya yang untuk pembelian bukunya didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Ketut menyebutkan atas pengarahan dari tersangka FR tersebut membuat tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu memperoleh proyek-proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa-desa di Kabupaten Buleleng.

“Atas perannya itu FR memperoleh fee dari S total sebesar Rp24 miliar,” katanya seraya menyebutkan kalau uang yang diterima FR seolah-olah merupakan hasil pengembalian modal usaha yang diberikan FR kepada CV Aneka Ilmu dari 2006 hingga 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp13,4 miliar

Padahal, kata Ketut, pinjaman modal tersebut diduga hanya modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

“Itu diperkuat dengan adanya fakta sejak tahun 2007 ketika tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal. Namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus,” tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka FR disangka telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(muj)