JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) akan menunjuk para jaksa untuk menangani kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang semalam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan kini ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan para jaksa akan dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah ada nama tersangkanya dari penyidik Bareskrim Polri.
“Kalau sampai sekarang belum ada jaksa yang ditunjuk. Karena yang kita terima dari Bareskrim Polri baru SPDP penyidikan umum yang belum ada nama tersangkanya tapi baru nama terlapor,” ungkap Ketut kepada Independensi.com, Rabu (02/08/2023).
Adapun SPDP penyidikan umum tersebut seperti pernah disampaikan Ketut diterima dari Bareskrim pada 11 Juli 2023. “SPDP tersebut atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ungkap Ketut, Kamis (13/07/2023).
Dalam SPDP Dik Umum tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut. Antara lain terkait dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
Kemudian dugaan menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah pada Selasa malam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan langsung ditangkap tim penyidik seusai menjalani pemeriksaan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap tersangka PG dilakukan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya semalam mengatakan PG ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.
Dia menyebutkan penyidik juga langsung menyerahkan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka kepada PG. Namun dia saat itu belum memastikan apakah PG akan langsung ditahan.
Djuhandhani beralasan penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa PG . “Kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ujarnya.(muj)