Konfirmasi akan Hadir, Kejagung Bakal Periksa Lutfi hari Rabu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah pada Rabu pekan lalu batal memeriksannya, Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pidana khusus bakal jadi memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus minyak goreng di Gedung Bundar pada JAM Pidsus hari Rabu (09/08/2023).

Lutfi sebelumnya melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan hadir  guna memenuhi panggilan Tim Jaksa penyidik melalui Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus yang telah melayangkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

“ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (07/08/2023).

Ketut menyebutkan pemanggilan terhadap ML terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 hingga April 2022.

Adapun pemanggilan terhadap Lutfi adalah untuk keduakali setelah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus melayangkan surat panggilan pertama Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 untuk Lutfi hadir pada Rabu 2 Agustus 2023.

“Tapi terhadap panggilan pertama ML melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya dan diterima penyidik menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Ketut.

Belum diketahui apa yang hendak didalami tim Jaksa penyidik dari mantan Menteri Perdagagan ini yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Tapi saat diperiksa untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dkk (kini sudah terpidana) Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus saat itu Supardi (kini Kajati Riau) mengatakan ML antara lain ditanya mengenai apa yang saksi ketahui, dengar dan alami untuk pembuktian terhadap ke lima tersangka.

Selain itu, kata Supardi, Lutfi ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO) serta beberapa ketentuan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Adapun Lutifi akan diperiksa menyusul Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah lebih dahulu diperiksa pada Senin (24/07/2023) setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.

Namun seusai pemeriksaan Airlangga tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia mengakui kedatangannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim jaksa penyidik sebanyak 46 pertanyaan

“Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, dan hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

                                                                          Timbulkan Kerugian Keuangan Negara 

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan dalam pemeriksaan AH ditanya sebanyak 46 pertanyaan, khususnya terkait tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Karena sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya belakangan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Senin (24/07/2023) malam.

Adapun, tutur Kuntadi, AH diperiksa berdasarkan hasil pengembanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Karena dari fakta yang berkembang dalam proses persidangan (Indrasari Wisnu Wardhana dkk) kami menemukan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami,” katanya.

Dia menyebutkan dari pendalaman itulah tim penyidik menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus migor.

“Sehingga untuk membuat terang peristiwa pidana dari ketiga tersangka korporasi kitan memandang perlu memeriksa AH dalam kapasitasnya sebagai Menko Bidang Perekonomian,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.(muj)