JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin (RD) ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini dan kini meringkuk di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ridwan ditahan bersama HJ selaku Sub Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara yang memeriksanya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/08/2023).
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel di wilayah Usaha Pertambangan (IPU) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang disidik Kejati Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (09/08/2023) dengan adanya penambahan dua orang tersangka maka sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Tenggara.
“Guna memudahkan proses penyidikan keduapun ditahan oleh tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023,” ucap Ketut.
Adapun, kata Ketut, peran dari RJ selaku Dirjen Minerba yaitu pada rapat tanggal 14 Desember 2021 memutuskan melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibatnya PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
“Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” ucap Ketut seraya menyebutkan pada kenyataannya RKAB digunakan atau dijual PT KKP dan berapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Guna melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak punyai RKAB,” ungkapnya.
Dia menyebutkan hal yang sama dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola PT LAM berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Ketut mengatakan untuk tersangka HJ perannya selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu bersama tersangka SW dan tersangka YB memproses permohonan RKAB PT KKP beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.
“Tapi tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatastanggal 14 Desember 2021,” ujarnya.(muj)