JAKARTA (Independensi.com) – Lagi Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Kali ini aset yang sudah disita eksekusi sejak 22 Mei 2023 berupa enam bidang tanah seluas 128.231 M2 atau 12 hektar lebih yang berada di wilayah Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3 Mei hingga 5 Mei 2023.
“Setelah disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung yang dilaksanakan kemarin di Kantor
Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,” ucap Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/08/2023).
Dia menyebutkan sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain itu berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Ketut menambahkan terhadap aset yang disita eksekusi nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.(muj)