Abdy Yuhana Sosialisasikan Perda Pelayanan Kepemudaan di Majalengka

Loading

Majalengka- Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan bertempat di Desa Cikaracak, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, baru-baru ini.

Abdy mengungkapkan, pertimbangan dalam penyusunan Perda ini adalah bahwa keberhasilan pembangunan Daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan nanti.

“Oleh karena itu untuk mengembangkan dan mewujudkan partisipasi pemuda, perlu adanya kebijakan khusus,” ungkap Abdy.

Kebijakan tersebut, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, berfungsi untuk dapat mendorong penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.

“Maka disinilah arti penting Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 yang terdiri dari 12 Bab dengan 47 Pasal ini,” ujar Abdy.

Abdy melanjutkan, pemuda adalah generasi penerus yang akan membawa bangsa ini pada cita-citanya. Sebab, para pemuda yang nantinya akan menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.

“Sehingga kedepannya, sektor kepemudaan harus bisa menjadi prioritas sehingga peran pemuda akan semakin dirasakan bagi masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujar Sekjen PA GMNI itu.