Naik Mobil Fortuner Balik ke Rutan, Penyidik Istimewakan Markus Korupsi Izin Tambang?

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Kejaksaan diduga istimewakan AS alias Amel seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi makelar kasus (markus) korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang yang disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Masalahnya seusai diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023) sore, tersangka AS diantar balik ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung tidak menggunakan mobil tahanan seperti tersangka lain.

Tapi tersangka justru diantar balik ke Rutan yang masih satu kompleks dengan Gedung Bundar JAM Pidsdus naik mobil Toyota Fortuner warna putih berplat Nomor Polisi B 1168 ASK.

Hal itu terungkap setelah sejumlah wartawan sempat menyaksikan AS yang masih memakai rompi tahanan keluar dari pintu pegawai dan langsung masuk ke mobil Toyota Fortuner yang menunggunya di depan pintu

Saat dikonfirmasi terkait dugaan perlakuan istimewa tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku dia tidak tahu karena sedang berada di luar Kejaksaan Agung. “Saya lagi di luar. Silahkan tanya kepada penyidik,” tuturnya.

Adapun tersangka AS sebelumnya ditangkap aparat Kejaksaan di Plaza Senayan, Jakarta dan kemudian ditahan pada Kamis (17/08/2023) berdasarkan laporan istri dari AA salah satu tersangka kasus korupsi IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara

Dari laporan tersebut terungkap kalau AS menjanjikan dapat mengurus dan mencabut status tersangka AA. Guna mengurusnya tersangka AS telah meminta dan menerima uang sebesar Rp6 miliar dari istri AA.

Namun tidak seperti yang dijanjikan setelah uang diserahkan, ternyata perkara tetap jalan dan suaminya tetap ditahan. Dalam kasus ini AS disangka menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)