JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung bantah penyidik istimewakan AS tersangka makelar kasus korupsi izin tambang yang saat diantar balik ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar pada JAM Pidsus naik mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nopol B 1168 ASK.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beralasan mobil tahanan bidang Pidana Khusus yang biasa mengantar jemput tahanan kebetulan sedang digunakan kepentingan sidang.
“Daripada menunggu, untuk kecepatan dan tempat penitipan tahanan juga dekat maka yang dipakai mobil yang ada,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (19/08/2023) tanpa menjelaskan pemilik mobil yang mengantar AS balik ke Rutan
Ketut hanya mencontohkan waktu dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasa mengambil ataupun memulangkan tahanan memakai mobil Inova karena keterbatasan mobil tahanan.
“Jadi tidak ada masalah. Yang penting mereka (tahanan) dipakaikan rompi biar bisa dibedakan dengan yang lain, dan diborgol biar tidak membahayakan dirinya dan orang lain,” ujarnya seraya menambahkan jika tersangka memang diistimewakan untuk apa ditangkap, dan dipertontonkan ke media.
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik diduga istimewakan AS tersangka markus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam yang disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Masalahnya seusai diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jumat (18/8/2023) sore, tersangka diantar balik ke Rutan tidak memakai mobil tahanan seperti tersangka lain. Tapi naik mobil Toyota Fortuner warna putih berplat Nomor Polisi B 1168 ASK.
Hal itu terungkap setelah sejumlah wartawan sempat menyaksikan AS yang masih pakai rompi tahanan keluar dari pintu pegawai dan masuk ke mobil Toyota Fortuner yang menunggunya di depan pintu.
AS sebelumnya ditangkap aparat Kejaksaan di Plaza Senayan, Jakarta dan kemudian dijadikan tersangka dan ditahan sejak Kamis (17/08/2023) berdasarkan laporan istri dari AA salah satu tersangka kasus korupsi IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara
Dari laporan tersebut terungkap AS menjanjikan dapat mengurus dan mencabut status tersangka AA. Guna mengurusnya tersangka AS telah meminta dan menerima uang sebesar Rp6 miliar dari istri AA.
Namun tidak seperti yang dijanjikan setelah uang diserahkan, ternyata perkara tetap jalan dan suaminya tetap ditahan. Dalam kasus ini AS disangka menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)