Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi Tanah Aset Terpidana Hartanto yang Ngemplang Pajak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus pajak. Kali ini aset milik terpidana Hartanto Sutardja yang dihukum harus membayar denda sebesar Rp292 miliar karena ngemplang pajak.

Adapun aset yang disita eksekusi melalui Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berupa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081 dengan luas masing-masing 200 m2 yang berlokasi di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabana, Bali.

Dalam pelaksanaannya Tim jaksa eksekutor dibantu Tim dari Kejari Tabanan, Direktorat Jenderal Pajak dan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM Pidsus.

Sementara Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugopal saat dikonfirmasi Independensi.com Jumat (25/08/2023) membenarkan pihaknya melalui Kasubdit TPP dan TPPU Dwi Agus Arfianto turut mendampingi Tim jaksa eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset Hartanto Sutardja.

Undang menyebutkan kegiatan tersebut untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Nopember 2021.

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Undang mengatakan terhadap aset-aset dari terpidana nantinya akan dilelang guna menutupi uang denda yang harus dibayar terpidana. “Namun soal nilainya masih akan dihitung oleh apraisal,” kata mantan Kajati Maluku ini.(muj)