Kejagung Sita Eksekusi Aset Dirut PT JTI Pengemplang Pajak Rp1,9 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia (JTI) terpidana Aria Trisna Sutmanta yang mengemplang pajak senilai Rp1,9 miliar.

Aset-aset tersebut berupa dua rumah mewah berlokasi di Jalan Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26 dan di Jalan Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (09/11/2023) sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 9 Juni 2022.

Selain itu, kata Ketut, berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P–48A) Nomor: PRINT- 4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.

Adapun sita eksekusi oleh Tim jaksa eksekutor dari Kejari Sidoarjo didampingi Tim Direktorat Uheksi pada JAM Pidsus dan Ditjen Pajak adalah dalam rangka pemulihan denda terkait kasus pidana pajak yang dikenakan kepada terpidana sebesar Rp3,851 miliar.

Sedang kasusnya terkait perbuatan terpidana yang menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara.

“Sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1,9 miliar,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi secara rinci yaitu:

1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1781 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 342/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Miliki Nomor: 2602 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 333/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.(muj)