Air Kali Bekasi tampak hitam pekat , akibat pencemaran limbah. Dua PDAM Bekasi sempat hentikan produksi karena air baku dari Kali Bekasi tidak dapat diolah untuk dikonsumsi. Gambar diambil di Bendung Prisdo Jalan Hasibuan Kota Bekasi. (humas pdam tb)

Pecemaran Kali Bekasi: Pemerintah  Harus Terapkan UU Lingkungan Hidup  Kenakan Sanksi Maksimal

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pencemaran di Kali Bekasi, Jawa Barat, bukan hal baru. Kejadian  itu, sudah  berlangsung sejak belasan tahun silam. Yang terjadi saat ini, pencemaran semakin parah.

Air Kali Bekasi, sewaktu-waktu seperti saat ini musim kemarau, berwarna  hitam pekat, berbusa,  dan berbau. Padahal, airnya masih digunakan sebagai air baku dua Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bekasi

Dipastikan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B-3), sudah meracuni air kali alam yang hulunya dari Kali Cikeas dan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.

Pencemaran yang semakin parah,  terjadi, akibat ketidaktegasan pemerintah. Baik pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat. Demikian juga Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah di  Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi. Pengawasan nya lemah.

Bahkan boleh dibilang, tidak ada pengawasan sama sekali. Atau bisa saja ada oknum pengawas tertentu dari pemerintah daerah yang sudah “damai” dengan para pelaku pembuang limbah, utamanya pihak industri yang membuang limbah ke sungai tersebut.

Seperti diketahui,  di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ada Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang mustinya setia periode, melakukan pengawasan terhadap industri atau pabrik yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah.

Bukan kah di setiap industri atau pabrik yang menghasilkan limbah ada Instalasi Pengolah Limbah (IPAL)?  Lalu, sejauh mana dilakukan pengawasannya oleh  aparat Dinas Lingkungan Hidup setempat?.

Demikian perbincangan IndependensI.com dengan engamat lingkungan  dan Direktur  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Environment Community Union, Benny Tunggul Hasiholan Simanjuntak PhD, Selasa (29/8/2023).

Tim Terpadu

Diterangkan,  bahwa Pemkot Bekasi dan Pemkab Bogor, bersama Pemkab Bekasi, sudah pernah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, terkait pencemaran di Kali Bekasi yang hulu nya dari Kabupaten Bogor. Tapi, sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan, bagaimana upaya mengatasi pencemaran di sungai tersebut.

Surat itu sengaja dikirim ke Pemprov Jawa Barat, mengingat Kali Cileungsi, Cikeas dan Bekasi, ada di tiga wilayah daerah dalam  Provinsi Jawa Barat

Karena itu,  perlu dibuat Tim Terpadu beranggotakan aparatur dari Pemkab Bogor, Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, serta Pemprov Jabar,  untuk mencari solusi bagaimana pencemaran di Kali Cileunngsi, dan Cikeas yang  hilirnya di Kali Bekasi, dapat dicegah.

“Lalu, Tim Terpadu itu dibawah pengendalian Wasdal dan Tim  Gakumdu  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Ini lebih efektif dalam melakukan pengawasan bersama. Tapi, harus ada niat yang benar dan tulus untuk mencegah pencemaran yang sangat merusak lingkungan tersebut,” tegas Benny yang juga seorang Dosen di berbagai Perguruan Tinggi.

Diduga kuat, para pelaku industri  di sepanjang Kali Celeungsi, Cikeas dan Bekasi, secara tersembunyi, sengaja membuang dan menggelontorkan limbah ke sungai, tanpa terlebih dahulu diolah di IPAL. Hal itu dilakukan guna menghindari biaya yang mahal dalam  pengolahan limbah.

Terapkan UU PPLHP

Melihat pencemaran yang sudah semakin
parah, dan lemahnya pengawasan, sudah saatnya Pemerintah RI, tegas menerapkan perundang-undangan yang berlaku.

“Diminta Pemerintah  tegas menindak pelaku pencemaran dan terapkan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kalau itu tidak dilakukan, pencemaran akan semakin bertambah parah karena tidak ada efek jera,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009,  sanksi pidana penjara  pada pelaku pencemaran lingkungan, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Kurun tiga tahun terakhir,  Pemkot Bekasi saat itu dipimpin Wali Kota Rahmat Effendi, dengan timnya, sudah sempat menyegel beberapa perusahaan yang diketahui membuang limbah ke Kali Bekasi Kecamatan Bantargebang. Tapi, itu sifatnya hanya peringatan dan tidak ada yang sampai ke penegakan hukum.

PDAM Stop Produksi

Akibat pencemaran limbah di Kali Bekasi yang semakin parah, setiap tahun    berdampak terhadap  produksi air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, dan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Hal itu diakui, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, dan Dirut Perumdam Tirta Patriot Kota Bekasi Ali Imam Faryadi. Kedua perusahaan yang mengolah air bersih ini,  sudah berulangkali menghentikan produksi akibat air baku dari Kali Bekasi, tercemar limbah.

Dampaknya, ribuan orang pelanggan air bersih dari kedua PDAM ini, mengeluh karena air tidak mengalir di rumah mereka. Selain dua PDAM merugi, para pelanggan juga menderita tidak dapat pasokan air bersih.

Hari ini, Selasa (28/8/2023), sebagaimana dibenarkan  Direktur Teknik PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Johny Dewanto,  Instalasi Pengolahan Air (IPA) di tiga Kantor Cabang, berhenti produksi.

“Benar di IPA PDAM  Cabang Babelan, Pondokungu dan Tarumajaya sejak pagi tadi pukul 05.00 sampai pukul 12.00 WIB, total berhenti berproduksi. Air baku di intik mengering, karena sumbernya dari Kali Bekasi, ditutup akibat  limbah. Menjelang sore, air  baku sudah ada, tapi kualitasnya masih hitam dan berbau. Sekalipun sudah bisa produksi, tapi belum maksimal. Banyak komplein dari konsumen,” tegasJohny Dewanto.

Guna mengatasi pencemaran di Kali Bekasi yang hulu nya dari Kabupaten Bogor, sebaiknya segera diatasi. Sebenarnya air Kali Bekasi,  banyak. Tapi saat kemarau tercemar limbah,  dan saat banjir juga kendala untuk diproduksi sebagai air baku PDAM, katanya. (jonder sihotang)