MUARAENIM (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan BS selaku Humas PT RMK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemda Muara Enim berupa jalan akses penghubung antara desa Gunung Megang Luar-Sidomulyo tahun 2021 kepada PT RMK.
Tersangka pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor : PRINT- 01/L6.15/Fd.08/tanggal 29 Agustus 2023.
“Tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Muara Enim selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam kepada Independensi.com, Rabu (30/08/2023).
Nuril mengatakan BS adalah merupakan tersangka baru setelah pihaknya menetapkan terlebih dahulu DI selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar sebagai tersangka yang juga telah ditahan.
Adapun BS, tuturnya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1852/L.6.15/fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
“Sedangkan modus yang dilakukan tersangka BS yaitu mewakili PT RMK bekerja sama dengan DI selaku Kades Gunung Megang Luar untuk menjualkan aset berupa jalan kepada PT RMK yang diketahui milik Pemda Muara Enim,” ungkapnya.
Namun, kata dia, proses jual beli aset milik Pemda Muara Enim tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibatnya, ungkap dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan perbuatan dari kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Tapi kerugian Keuangan negara sepenuhnya telah dikembalikan oleh PT RMK dan tersangka DI. Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seratus persen,” katanya.
Tersangka BS dalam kasus penjualan aset Pemda Muara Enim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(muj)