15 Tahun Buron, Gatot Tidak Berkutik Ditangkap Tim Tabur di Rumahnya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah 15 tahun buron terpidana kasus korupsi Gatot Wardoyo eks pimpinan BNI Cabang Tebet Selatan, Jakarta Selatan tidak berkutik saat ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Gatot ditangkap justru saat berada di dalam rumahnya Jalan Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 Nomor 38 Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 19.40 WIB.

Memang tidak diketahui apakah yang bersangkutan sebelum ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung sempat berpindah-pindah tempat dan baru kemudian setelah merasa aman kembali pulang ke rumahnya.

Hanya saja seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa terpidana Gatot saat ditangkap Tim tabur bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/08/2023).

Adapun penangkapan terhadap terpidana yang kini berusia 69 tahun mengacu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008 yang menyatakan Gatot terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.

Terpidana pun dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar.

Namun jika Gatot tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Atau apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Gatot dipidana penjara selama 2 tahun;

Ketut menambahkan melalui program tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.(muj)