Kasus Gratifikasi, Istri dan Anak Mantan Kajari Buleleng Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi atau menerima hadiah atau janji dalam pengadaan buku dengan tersangka Fahrur Rozi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan Susanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu Susanto.

Antara lain Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa istri, anak dan juga kakak kandung dari tersangka Fahrur Rozi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (31/08/2023).

Adapun istri tersangka yang diperiksa yakni BD dan ini adalah untuk kedua-kalinya setelah pada Rabu (02/08/2023). Sedangkan anak kandung tersangka yakni RIPF dan kakak kandung tersangka yakni NQ.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan selain ketiganya juga turut diperiksa sebagai saksi yaitu S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang digali atau didalami jaksa penyidik dari pemeriksaan terhadap ke empat saksi. Dia hanya menyebutkan para saksi diperiksa untuk tersangka FR dan S.

“Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Fahrur Rozi sebagai tersangka akibat ulahnya bermain proyek dan diduga menerima fee proyek pengadaan buku saat masih aktif sebagai jaksa.

Bersama Fahrur juga dijadikan sebagai tersangka yaitu Susanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Keduanya pun telah ditahan yaitu Fahrur di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Susanto di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

Seperti pernah disampaikan Ketut kasus yang menjerat keduanya berawal ketika FR saat masih Kajari Buleleng telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku yang diterbitkan CV Aneka Ilmu.

Pengarahan terutama ditujukan kepada Dinas Pemerintah Daerah, Paguyuban Desa dan pihak-pihak terkait lainnya yang untuk pembelian bukunya didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Ketut menyebutkan atas pengarahan FR membuat tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu memperoleh proyek-proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa-desa di Kabupaten Buleleng.

“Atas perannya FR memperoleh fee dari S total sebesar Rp24 miliar,” katanya seraya menyebutkan kalau uang yang diterima FR seolah-olah hasil pengembalian modal usaha yang diberikan FR kepada CV Aneka Ilmu dari 2006 hingga 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp13,4 miliar

Padahal, kata Ketut, pinjaman modal tersebut diduga hanya modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.(muj)