Juru bicara MA yang juga hakim agung Andi Samsan Nganro.(foto/ist)

MA Izinkan Sidang Pidana Digelar Melalui Vicon untuk Keselamatan Rakyat dari Penyebaran Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sepekan ini sejumlah kejaksaan negeri bersama-sama dengan pengadilan negeri di Indonesia menggelar sidang kasus pidana melalui video confrence atau vicon dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kemudahan sidang melalui Vicon tidak terlepas dari izin yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dengan merujuk  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tertanggal 23 Maret 2020 yang juga mengacu pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“Pada prinsipnya MA memang mengizinkan sidang dilakukan melalui vicon untuk mencegah pandemik Covid 19,” kata juru bicara MA yang juga hakim agung Andi Samsan Nganro kepada Independensi.com, Sabtu (28/03/2020).

Andi Samsan mengatakan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Dalam SEMA disebutkan perlu dilakukannya langkah-langkah dengan berpedoman kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Antara lain hakim dan aparatur peradilan dapat melaksanakan tugas dengan memakai sarana teleconference atau video confrence,” tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Dia membenarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 berlaku sampai tanggal 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Arie Arifin Bratakusumah kemarin mengatakan Kejaksaan Negeri di Kalsel juga sudah ada yang menggelar sidang Vicon.

Disebutkan Arie sidang Vicon tersebut di gelar Kejaksaan Negeri Tabalong. “Untuk Kejari yang lain masih dalam proses,” kata mantan Aswas Kejati Sumatera Selatan ini.

Pelaksanaan sidang melalui vicon dilaksanakan untuk menjawab  tantangan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Vicon dari rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta dengan para Kajati dan jajarannya se Indonesia, Selasa (24/03/2020).(muj)