JAKARTA (Independensi.com) – Teka-teki menyangkut nasib berkas perkara tersangka Muhammad Khayam eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian terkait kasus dugaan korupsi impor garam akhirnya terjawab.
Setelah tim jaksa penyidik di bawah komando Kasubdit Korupsi dan TPPU pada JAM Pidsus Haryoko Ari Prabowo sudah tahap satu atau menyerahkan berkas Khayam kepada penuntut umum guna diteliti kelengkapannya baik secara formil dan materiil.
“Jadi sudah tahap satu, dan begitu penuntut umum menyatakan P21 atau lengkap kami akan lanjutkan lagi (tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang-bukti),” kata Haryoko kepada wartawan di Gedung Pidsus, Jakarta, Jumat (01/09/2023) malam.
Dia sebelumnya menepis kasus MK telah dihentikan penyidikannya. “Tidak ada penghentian penyidikan kasus MK,” katanya seraya membenarkan pihaknya telah menangguhkan penahanan MK.
Alasannya disaat masa tahanan tersangka MK habis, penyidikannya belum lengkap. “Sehingga kita tangguhkan penahanannya,” ujar Haryoko tanpa menyebutkan kapan MK dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya Direktur Penuntutan Hendro Dewanto ketika hendak
dikonfirmasi wartawan soal berkas M Khayam apakah sudah diserahkan Tim penyidik ke penuntut umum justru malah menghindar.
Hendro yang baru keluar dari kantornya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jumat (25/08/2023) malam, dengan terburu-buru masuk ke mobil. Dia dikawal stafnya yang menghadang para wartawan dengan cara langsung menutup pintu mobil.
Hendro pun sama sekali tidak mau menurunkan kaca mobilnya saat para wartawan mendekati mobilnya sambil berharap masih bisa mewawancarai sebelum dia meninggalkan kantornya.
Padahal dia pernah mengatakan kasus Khayam masih dalam proses penyidikan. Sehingga pihaknya belum pernah menerima berkas Khayam dari tim penyidik. “Karena itu belum di P21 dan belum ada tahap dua. Karena berkas perkara MK memang belum kita terima,” ujar Hendro.
Dalam kasus impor garam selain M Khayam juga empat orang dijadikan tersangka dan kini sedang diadili dengan status terdakwa. Antara lain dua anak buah Khayam yaitu Fridy Juwono (eks Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (eks Kasubdit Industri Kimia Hulu).
Kemudian Frederick Tony Tanduk (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Sanny Tan (Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi).(muj)