Usut Korupsi di Kemenaker Era Muhaimin, Pengamat: Firli Sudah Berpolitik Harus Dipecat dari KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja era Muhaimin Iskandar sebagai menteri mendapat sorotan tajam karena dinilai lebih kental nuansa politiknya daripada hukum.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar bahkan menilai Ketua KPK Firli Bahuri sudah berpolitik dan harus dipecat jika pengusutan yang dilakukan KPK dengan maksud menjegal Muhaimin sebagai calon Presiden mendampingi Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Karena itu Firli harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa dan jika terbukti harus dipecat. Karena pemeriksaan di KPK sudah dijadikan alat politik bagi mereka yang akan meraih jabatan,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Senin (04/09/2023).

Dia pun mempertanyakan mengapa KPK tidak mengusutnya dari kemarin-kemarin dan bukan malah menjelang pilpres, jika memang menduga adanya keterlibatan Muhaimin dalam kasus yang terjadi di tahun 2012.

“Sementara waktu-waktu sebelumnya tidak digunakan maksimal oleh KPK untuk memproses sangkaan korupsinya,” tutur staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Oleh karena itu, katanya, dengan akan melakukan pemeriksaan ketika seseorang dalam proses menjadi pejabat pejabat publik jelas ini politisasi penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Sementara itu KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Senin (04/09/2023) membantah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenaker era Muhaimin sebagai menteri bermuatan politis, melainkan murni penegakan hukum

Ali beralasan penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah lama dilakukan KPK sebelum adanya pendeklarasian Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden 2024.

Dia menyebutkan dari hasil laporan pengaduan masyarakat kepada KPK kemudian dilakukan gelar perkara. “Setelah dalam gelar perkara menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 maka perkaranya sepakat dinaikan menjadi penyidikan dan surat perintah penyidikan terbit sejak Agustus 2023,” ujarnya.(muj)