Eva Sundari: Penolakan Terhadap PTN Konghucu di Bateng Tidak Sesuai Konstitusi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)- Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menanggapi penolakan rencana pembangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Konghucu di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), baru-baru ini.

Adalah Aliansi Umat Islam Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang menolak pembangunan PTN Konghucu itu dengan mendatangi Kantor DPRD Bateng, belum lama ini.

Dalam audiensi dengan DPRD, Aliansi Umat Islam Bangka Tengah menolak rencana pembangunan PTN tersebut dengan alasan masyarakat Bangka Belitung mayoritas pemeluk agama Islam.

Eva Sundari pun menyatakan, aspirasi masyarakat memang beragam.  Termasuk yang tidak sesuai dengan konstitusi seperti yang muncul di Bateng itu.

“Dan DPRD memang harus menampung, tapi juga sekaligus harus memberi pencerahan soal konstitusionalisme, karena tidak semua masyarakat paham soal negara hukum,” ujar Eva, Kamis (2/6/2022).

Eva pun mengingatkan, bahwa aspirasi yang benar adalah yang sesuai Pancasila dan konstitusi.

Sedangkan soal mayoritas dan minoritas, itu tidak relevan karena tidak sesuai Pancasila.

Eva pun mengingatkan, kelompok mayoritas dalam Islam tugasnya justru melindungi minoritas sebagaimana di Piagam Madinah yang sesuai nilai Pancasila.

“Dan DPRD justru harus bisa membantu aspirasi kelomook Konghucu, misalnya membantu hibah tanah seluas 10 hektar atau menyumbang tanah-tanah walau beda tempat tapi totalnya 10 hektar,” ujar Eva.

“Islam Rahmatan lil Alamin sedang jadi ujian masyarakat dan Pemda Bangka Tengah,” tambah alumni GMNI itu.

Diketahui, bahwa pemerintah pusat berencana membangun PTN tersebut di lahan hibah seluas sekitar 2,8 hektare di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Sebelumnya, rencana pembangunan PTN tersebut  sudah ada sejak tahun 2019.

Sedangkan, Aliansi Umat Islam Kabupaten Bangka Tengah menilai pembangunan PTN tersebut tidak tepat sasaran karena dibangun di daerah mayoritas penduduk Muslim.  (Hiski Darmayana)