JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Samosir dikomandoi Kajari Andi Adikawira Putera jebloskan Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) Santo Edi Simatupang ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (05/09/2023).
Santo dieksekusi mengacu putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Medan yang menghukumnya dua tahun penjara terkait kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 944 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan terpidana sebelumnya diamankan Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumatera Utara bersama Tim Pidsus Kejari Samosir saat berada di warung kopi Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Karena saat terpidana dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor untuk dieksekusi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” kata Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan kepada Independensi.com, Rabu (06/09/2023).
Yos menyebutkan saat diamankan terpidana Santo bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan. “Sebelum dieksekusi terpidana dibawa ke kantor kejati untuk didata dan diidentifikasi.”
Dia menambahkan dalam kasus yang sama juga telah dieksekusi tiga terpidana lainnya. Antara lain Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.
Selain itu Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.(muj)