Foto : Kepala Dinas Perikanan Gresik, Moh. Nadlilah menunjukan surat bukti serah terima Instalansi Pelabuhan Perikanan oleh Pemkab Gresik ke Pemprov Jatim

Pemkab Gresik Telah Menyerahkan P3D Sektor Perikanan Kelautan ke Pemprov Jatim

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, telah melakukan penyerahan Instalansi Pelabuhan Perikanan (IPP) yaitu;  Personil Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) terhadap aset yang selama ini dikelolah Dinas Perikanan  kabupaten Gresik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Menurut Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Gresik Moh. Nadlilah, hal tersebut dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pedoman pengelolaan barang milik pemerintah daerah.

“Pengembalian dilakukan agar kewenangan pengelolaannya, mulai pelabuhan perikanan, pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan, pabrik es. Serta solar packed dealer nelayan (SPDN) atau SPBN (stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan) maupun aset lainnya yang sebelumnya pengelolahan ada di Dinas Perikanan Gresik. Telah diserahkan ke Pemprov jatim,” ujarnya kepada Independensi.com, Rabu (6/9).

“Tahun 2002 Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui program pemberdayaan lembaga ekonomi masyarakat nelayan memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta, kepada koprasi LEPP M3 untuk membangun SPDN/SPBN.  Kemudian koperasi membangunnya dengan menghabiskan anggaran hingga kurang lebih Rp 1 miliar.

Akibat krisis BBM di tahun 2003 atau 2004, modal usaha yang dikeluarkan Koperasi LEPP M3 tidak mampu menebus DO solar di Pertamina sehingga SPDN/SPBN nya mangkrak,” paparnya.

Di tahun 2014 dilakukan kerjasama dengan PT Pilar Mandiri untuk  membangun ulang SPDN dan sekaligus pengelolaannya, dan untuk lahannya seluas 300 meter, PT Pilar Mandiri dilakukan perjanjian sewa lahan dengan Dinas Perikanan dengan harga sewa 3,5 juta pertahun dan dibayarkan ke rekening kas daerah Pemkab Gresik,” sambungnya.

“Disini saya perlu menjelaskan bahwa peralihan dan pengelolaan SPDN, yang dulunya dipegang Koperasi LEPP M3 dan PT Pilar Mandiri saya tidak tau. Karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan,” imbaunya.

Masih menurut Nadlilah SPDN/SPBN Campurrejo yang sebelumnya statusnya dikelolah PT Pilar Mandiri. Lantas diakusisi oleh PT Gresik Migas, dan  sewa lahan ke Pemprov Jatim selama 5 tahun.

“PT Gresik Migas yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Gresik, mengambil alih pengelolaan. Karena Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, memiliki program Nelayan Berdaulat. Sehingga, sesuai rencana Gresik akan memiliki 6 SPDN. Yakni, Campurrejo, Pangkah Kulon, Randuboto, Karangrejo Mengare), Lumpur dan Pulau Bawean,” tandasnya. (Mor)