Jaksa Eksekutor Akhirnya Jebloskan Mujianto Konglomerat Medan ke LP Tanjung Gusta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil menjebloskan Mujianto terpidana kasus korupsi Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (08/08/2023).

Mujianto dieksekusi ke LP Tanjung Gusta guna menjalani hukuman sembilan tahun penjara sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung setelah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun pelaksanaan eksekusi terhadap Mujianto yang dikenal sebagai seorang konglomerat di Medan ini oleh tim Jaksa eksekutor memang berjalan cukup alot dan sempat mengalami hambatan

“Karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Jaksa untuk dieksekusi,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, Selasa (08/08/2023).

Yos menyebutkan sebelumnya Kejati Sumatera Utara pada tahap penuntutan sempat menahan tersangka kini terpidana Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Tapi saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dengan mengalihkannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” tuturnya.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusannya  memutus bebas Mujianto bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ini dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi JPU akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung dan dalam putusannya kemudian menghukum Mujianto sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar subsidair empat tahun penjara.

Namun saat dipanggil untuk dieksekusi Mujianto mangkir dan bahkan Kejati Sumuatera Utara memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan dan dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan.(muj)