Jaksa Agung: Tersangka, Terdakwa atau Terpidana Tidak Bisa Lagi Pura-pura Sakit

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Semenjak kejaksaan punya Rumah Sakit sendiri 13 tahun lalu yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi pura-pura sakit bermodal keterangan dokter pribadi atau rumah sakit pilihannya.

Karena, kata Jaksa Agung Burhanuddin, melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif (di RSU Adhyaksa) membuat mereka tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit.

“Sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses pengakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” tutur Jaksa Agung pada acara Groundbreaking pembangunan RSU Adhyaksa Banten dan peresmian Wisma Adhyaksa Kejati Banten, Kamis (07/09/2023).

Jaksa Agung sebelumnya mengakui dalam fungsi penegakan hukum masalah kesehatan memang menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Dia mencontohkan pertanyaan pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah soal kesehatan si terperiksa. “Khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain,” tuturnya.

Terkait Pembangunan RSU Adhyaksa di Banten, Jaksa Agung mengatakan merupakan manifestasi dari Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada Masyarakat Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya.

“Karena pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, tuturnya, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Jaksa Agung menyampaikan juga pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Hadir dalam acara antara lain JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi serta para Kajari se-Banten.(muj)