Kejagung Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, Senin (11/09/2023)

Ketiganya yaitu Jemmy Setiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo serta Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo.

Namun ketiga tersangka yang langsung ditahan, bungkam dan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung Bundar pada JAM Pidsus, untuk dibawa ke tempat penahanannya masing-masing.

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Senin (11/09/2023).

Kuntadi sebelumnya menyebutkan ketiganya  ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan cukup alat bukti tentang keterlibatan ketiganya dalam kasus tersebut.

Adapun ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2023 dengan tersangka EH dan tersangka JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan untuk tersangka MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dia menyebutkan untuk peran dari masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Sedang tersangka EH, ujar dia, telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu.

“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

Sementara itu, kata dia, tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya.

Adapun dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)