JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus hari ini masih memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS).
Padahal berkas tersangka Yusrizki terkait dugaan korupsi dan tersangka Windi terkait dugaan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Bahkan kedua tersangka berikut barang-buktinya telah diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim JPU (tahap dua) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Oleh karena itu belum diketahui apa yang hendak didalami atau dikorek lagi oleh Tim jaksa penyidik dari ke sembilan orang saksi dengan dua saksi diantaranya Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan kalau para saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Yus dan dugaan TPPU atas nama tersangka WP.
“Pemeriksaan terhadap ke sembilan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (18/09/2023).
Adapun para saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus yaitu DH dan TS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian itu AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI, FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI dan DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
Selain itu DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI dan
GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Adapun dalam kasus ini tersangka Yusrizki adalah Dirut dari PT BUP yang Sebagian besar sahamnya dimliki Happy Hapsoro suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sedangkan tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT MBS adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) yang kini sedangka diadili dalam kasus yang sama bersama Menkominfo non aktif Johnny Plate dan kawan-kawan.(muj)