Ditjen Perhubungan Udara secara rutin mengikutsertakan inspector dalam pelatihan agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja operator

Pelatihan Terhadap Inspector Rutin Dilakukan Agar Dapat Mengawasi Kinerja Operator

Loading

JAKARTA (Independensi) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional memastikan akan memberikan pelatihan terbaik bagi para inspektornya agar dapat melaksanakan tugas pengawasan kepada operator dengan baik.

Dengan demikian penerbangan nasional akan lebih maju dan berkembang serta tetap mempertahankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan yang saat ini sudah mencapai standar yang tinggi.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti saat mewakili Menteri Perhubungan membuka Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) 2019 di Jakarta Selasa (12/3)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan peranan penting dalam mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia, dimana salah satunya adalah meningkatkan fungsi pengawasan dengan memberikan pelatihan terbaik pada inspekturnya.

“Melalui pendidikan dan pelatihan akan menghasilka kinerja yang lebih baik dan respek yang lebih besar dari operator  yang diinspeksi dan diawasi,” ujar Polana.

Menurut Polana, pelatihan tersebut disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku seperti UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan annex-annex dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan.

Dengan tujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, andal, dan memiliki integritas di bidang pesawat terbang, transportasi udara, manajemen bandara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan penerbangan.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan aturan-aturan tentang persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pada acara tersebut, Polana berkesempatan memaparkan tentang  kondisi SDM yang ada saat ini, kebijakan pengembangan SDM, sertifikasi dan lisensi, kualifikasi dan kompetensi peraturan, hasil audit ICAO terkait SDM, serta kebijakan sistim pelatihan.

Polana juga menyebutkan isu-isu strategis  pengembangan sumber daya manusia penerbangan di Indonesia. Di antaranya terkait dengan pendanaan (funding), fasilitas dan infrastruktur, organisasi, implementasi manajemen, peraturan dan kebijakan, teknologi dan informasi, kinerja dan dampak dari layanan.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah kebijakan, di antaranya melakukan revisi PM 103 tahun 2013 tentang standar kompetensi jabatan struktural, implementasi Inspector Training System (ITS) di seluruh direktorat di bawah Ditjen Hubud,  merancang aplikasi pengembangan kompetensi SDM, dan penambahan jumlah pegawai.