PEKANBARU (Independensi.com) – Ketua DPRD Bengkalis Khairul Uman dan wakilnya, Syahrial diberhentikan (dimakzulkan) dari unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019 – 2024. Keputusan itu disepakati dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 29 orang anggota DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua Syofyan dan Syaiful Ardi, Selasa (19/9/2023).
Rapat paripurna merupakan tindak lanjut mosi tidak percaya yang dilayangkan 37 anggota DPRD Bengkalis kepada Badan Kehormatan (BK) untuk kepemimpinan Khairul Uman selaku Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis. Ketua Badan Kehormatan (BK) Feri Situmeang lebih dulu membacakan rekomendasi BK terhadap mosi tidak percaya 37 orang anggota DPRD Bengkalis terhadap Khairul Uman dan Syahrial.
Menurut Feri, BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada Khairul Uman dan Syahrial. Ironisnya, kedua pimpinan tersebut tidak hadir memenuhi undangan sebanyak dua kali. Hal ini tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis terkait adanya pengajuan 37 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kepada BK berupa Mosi tidak percaya.
Menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya dan bukti yang diajukan didapat fakta bahwa terdapat aksi walkout oleh para anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena tidak bersedia dipimpin oleh Khairul Umam. Berdasarkan aturan yang ada, maka BK merekomendasikan untuk diparipurnakan agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatannya.
“Merekomendasikan untuk di Paripurnakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024,” kata Feri Situmeang.
Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti pimpinan sidang Syofyan yang menanyakan ke sidang, apakah sepakat dengan hasil rekomendasi BK, dan semua peserta sidang menyepakatinya. “Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan ke partai masing-masing,” ujar Syofyan.
Lebih jauh Sofyan mengatakan, rapat paripurna penyampaikan rekomendasi BK dilaksanakan usai paripurna perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 disepakati oleh sidang. Artinya keputusan itu merupakan keputusan tertinggi dan harus dihormati. “Apapun bahasanya, yang menonaktifkan-lah yang melepaskan jabatannya-lah atau yang memakzulkan-lah, terserah. Yang jelas intinya memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis,” tegas Syofyan.
Ditempat terpisah, Khairul Uman Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengaku sedang ada acara di Polda Riau. “Saya sedang ada kegiatan di Polda Riau, nanti ya,” kata Khairul sambil mematikan teleponnya. (Maurit Simanungkalit)