Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dijadikan tersangka

KPK Gencar Lakukan Penggeledahan: Pertanda Amril Mukminin Segera Masuk?

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis. Hari Kamis (28/11) penyidik KPK menggeledah rumah sekaligus kantor pengusaha terkenal Dedi Handoko di Jl Tanjung Datuk 85-B Pekanbaru. Sedangkan pada hari Jumat (29/11/2019) KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Ruby Handoko alias Akok anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar di Jl Ahmad Yani Bengkalis dan sebelumnya Rabu (27/11/2019) rumah Amril Mukminin Bupati Bengkalis di Jl Siak Pekanbaru yang digeledah.

Penggeledahan di tiga lokasi berbeda itu, diakui juru bicara KPK Febridiansyah. Menurutnya, awalnya penyidik melakukan penggeledahan dirumah Dedi Handoko pengusaha tempat hiburan terkenal di Pekanbaru, dilanjutkan lagi dirumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Jl Siak Pekanbaru. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah Ruby Handoko alias Akok di ruko tidak jauh dari kantor Askrindo (Asosiasi Kontraktor Indonesia) Kabupaten Bengkalis.

Dari penggeledahan dirumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Jl Siak Pekanbaru kata Febri, penyidik berhasil menyita berkas rekening koran milik yang bersangkutan dan pihak keluarga, sementara dari rumah Dedi Handoko, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek. Sedangkan dari rumah Ruby Handoko alias Akok anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar, penyidik menyita 4 koper berkas yang berkaitan dengan berbagai proyek di Kabupaten Bengkalis.

Hingga hari Jumat ((29/11) tengah malam, penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (Askrindo) Kabupaten Bengkalis, di Jl Tandun Bengkalis. Dan disaat bersamaan juga dilakukan penggeledahan di rumah toko (Ruko) 2 pintu di Jl Ahmad Yani Bengkalis. Kedua lokasi itu di yakini sebagai alamat (kantor) Ruby Handoko alias Akok dan penggeledahan itu, sangat erat kaitannya dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka.

Adapun perkara dimaksud kata Febri lagi, dugaan gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri – Sei Pakning Bengkalis, dan proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebagaimana diketahui, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 April 2019 lalu. Penetapan itu dilakukan setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau.

Gencarnya penggeledahan dilakukan penyidik KPK di Pekanbaru dan Bengkalis sejak hari Rabu hingga Jumat tengah malam, mengundang perhatian berbagai pihak. Sebagaimana disampaikan Praktisi Hukum Janner Marbun SH,MH, upaya penggeledahan dilakukan penyidik KPK itu, cenderung melengkapi bahan yang melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Karena Amril Mukminin sudah sekitar 7 bulan ditetapkan KPK sebagai tersangka, dan beberapa pihak yang terlibat kasus yang sama, sudah disidang bahkan sudah jatuh vonis.

Janner Marbun SH MH

Lebih lanjut Janner Marbun SH,MH mengatakan, kebiasaan penyidik KPK, lebih dulu melengkapi berkas para tersangka yang akan segera dipanggil. Jadi erat dugaan, melihat gencarnya penggeledahan dilakukan penyidik KPK yang semuanya bermuara pada keterlibatan Amril Mukminin, ada kemungkinan dalam waktu dekat ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan dipanggil lagi, untuk diperiksa sebagai tersangka. “Saya menduga, tidak lama lagi Amril Mukminin akan dipanggil KPK dan selesai pemeriksaan akan langsung dijebloskan ke bui,” kata Janner Marbun.

Kita tidak menginginkan pejabat di Riau masuk penjara, namun kata Janner Marbun SH,MH lagi, penetapan Amril Mukminin sebagai tersangka, sangat erat kaitannya dengan penerimaan dugaan gratifikasi sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) saat masih anggota DPRD Bengkalis, dan ditindak lanjuti lagi penerimaan dari PT CGA sebesar Rp 3,1 miliar setelah Amril Mukminin menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Sehingga jumlah uang diduga gratifikasi yang diterima Amril Mukminin menjadi Rp 5,6 miliar. Uang itu disinyalir sebagai pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning yang merupakan proyek multi years, ujar Janner lagi.  (Maurit Simanungkalit)