Kejari Langkat Gelar Penerangan Hukum Cegah Korupsi dana BOS-DAK

Loading

LANGKAT (Independensi.com) – Kejaksaaan Negeri Langkat pada Jumat akhir pekan lalu menggelar kegiatan penerangan hukum kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K) Negeri dan Swasta se Kabupaten Langkat.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para sekolah untuk dapat menghindari atau mencegah perbuatan korupsi.

“Khususnya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dikelola pihak sekolah tahun 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun kepada Independensi.com, Rabu (27/09/2023).

Sabri menyebutkan materi yang dibawakan dalam kegiatan tersebut terutama terkait pencegahan tindak pidana korupsi dimana agar para Kepala Sekolah untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan tata cara pengelolaan dana BOS dan dana DAK Fisik.

Selain itu Sabri yang juga menjadi nara sumber sebelumnya menyampaikan secara terstruktur soal definisi tindak pidana korupsi, tujuh jenis tindak pidana korupsi, landasan hukum pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata dia, pencegahan korupsi dari segi preventif, represif, restoratif, penggunaan dana BOS, tugas dan tanggung jawab Tim BOS, pembiayaan dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, tindak pidana korupsi pada dana BOS, sanksi pidana pada Dana BOS, dan membahas terkait pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Dalam kegiatan itu Sabri juga menyerahkan tiga bundel dasar hukum penggunaan dana BOS/DAK kepada perwakilan dari 140 Kepala Sekolah yang menjadi peserta. Berupa salinan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK Non Fisik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda.

“Aturan ini harus dimiliki Tim BOS termasuk Kepala Sekolah. Karena kalau tidak ada bagaimana mereka mempedomani mana yang benar dan yang salah dalam penggunaan Dana BOS. Apalagi kasus dana BOS paling rawan dalam dunia pendidikan,” ujarnya.(muj)