JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan berkas kasus dugaan korupsi impor garam atas nama tersangka M Khayam eks Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian sudah diserahkan tim penyidik kepada bagian penuntutan.
Pihaknya kini tinggal menunggu bagian penuntutan menyatakan berkas perkara dari tersangka M Khayam sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil.
“Tinggal di P21. Tapi sampai sekarang belum,” kata Kuntadi kepada Independensi.com, Jakartanews.id dan Holopis.com saat ditanya perkembangan berkas M Khayam, Jumat (29/09/2023) pekan lalu.
Kuntadi pun menjawab secara diplomatis terkait belum di P21 berkas MK. “Kita tunggulah. Yang jelas semua petunjuk sudah kita penuhi,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat ini.
Sementara itu Direktur Penuntutan Hendro Dewanto ketika hendak dikonfirmasi soal berkas M Khayam yang masih nyangkut di penuntutan pada Jumat (29/09/2023) kembali menghindar dan sempat kucing-kucingan dengan wartawan.
Karena begitu wartawan berada di depan pintu timur Gedung Bundar untuk mencegat Hendro keluar, tiba-tiba saja mobil dinas yang biasa digunakannya berjalan ke arah lain menuju pintu utara.
Kemudian terlihat Hendro dengan tanpa menoleh terburu-buru keluar dari pintu utara dan masuk ke mobil dinasnya yang langsung berjalan meninggalkan wartawan.
Adapun tersangka M Khayam adalah salah satu dari enam tersangka yang belum diadili dalam kasus impor garam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan lima tersangka lainnya dan kini sudah berstatus terdakwa telah diadili. Ke limanya yaitu Fredy Juwono eks Direktur Industti Kimia Hulu Kemenperin dan Yosi Afrianto eks Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Kemudian Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Sanny Tan selaku Bendahara AIPGI dan Yoni selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.(muj)