Advokat Made Somya Prihatinkan Kinerja Aparat Tangani Akun Medsos Abal-abal

Loading

Bali (Independensi.com) Tahun politik seperti sekarang adalah waktunya rentan dengan adanya akun-akun di media sosial yang bertujuan hanya untuk menyebar kebencian kepada seseorang demi kepentingan tertentu. Ia tidak menggunakan nama asli, tetapi masif dan sistematis serta terstruktur menyebarkan informasi-informasi, tuduhan-tuduhan, hoax hanya untuk menggiring opini lalu memainkan emosional pemirsanya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Advokat dan aktivis kemanusiaan I Made Somya Putra, SH. MH. dalam siaran persnya, Jum’at (6/10/2023).

Menurut catatan dan data yang dia himpun, Polda Bali sangat lemah dalam mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian di media sosial, bahkan cenderung membiarkan perbuatan penyebaran kebencian di masyarakat sehingga menimbulkan fitnah dan HOAX

“Namun pada situasi lain, ternyata
penggiringan opini juga dimanfaatkan oleh kepentingan isu publik, politik, mematikan karakter pemimpin tertentu, serta chauvuistik, sebab jika siapapun yang memiliki struktur kelembagaan akan mudah mengerahkan dan mengarahkan orang-orangnya untuk menggiring opini dan akhirnya menghakimi,” terang Somya.

POLDA Bali sendiri tidak memiliki track record bagus dalam mengungkap akun-akun seperti ini, khususnya kalau berhubungan dengan akun-akun yang dibuat terlihat sangat sistematis, dan masif memberikan opini ataupun hoax.

Kasus banaspati2001 di Twitter dahulu, kasus sampradaya, sekarang tahun politik, dan bahkan saat ini korbannya adalah wartawan.

Kalau kasus seperti tidak ditangani bahkan clear ditubuh POLRI sendiri, maka prakteknya seolah-olah patut tanpa ada kontrol dan pelaku yang terlihat sangat terorganisir nyaman dalam menggiring opini yang bersifat hoax.

Sebenarnya ini sudah perbuatan tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. “Mens rea”nya sudah jelas, jika ternyata “penyebaran ujaran kebenciannya” maka sudah bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (hd)