BEKASI (IndependensI.com)- Ratusan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi, sempat melakukan aksi. Mereka berdemo di lokasi pusat pemerintahan daerah ini, terkait status kepegawaian.
Mereka yang berdemo mewakili sekitar 13.000 orang pegawai TKK yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi. Kekhawatiran para TKK ini, sehubungan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Nasional (ASN) yang diantaranya mengatur bahwa tidak ada lagi tenaga honor atau kontrak di lingkungan pemerintahan daerah.
Terkait aksi demo para pegawai TKK itu, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menegaskan, tidak ada pemberhentian TKK. Hal tersebut disampaikan pada saat apel Senin (9/10/2023).
Gani menjelaskan,. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK. Kemdudian, segera melakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Diputuskan juga, agar aspirasi Non-ASN atau TKK, dipelajari terkait langkah-langkah solutif, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka
Kemudian, Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Pemkot Bekasi, Dwie Andyarini memaparkan untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan surat perintah kerja (SPK) dari Kepala OPD masing-masing.
Untuk yang tidak terdata dalam data base BKN, agar menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP). Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan,” katanya.
Kepala BKPSDM Pemkot Bekasi, Nadih Arifin menyatakan persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN karena saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk tahun 2021n belum genap satu tahun masa kerja. Maka tidak lolos pemberkasan.
Ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak. Kemudian ada diantara mereka yang usianya belum genap 19 tahun. (jonder sihotang)