Gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus Pimpinan KPK Diduga Peras eks Mentan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“SPDP tersebut diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada Independensi.com, Kamis (12/10/2023).

Ade menyebutkan SPDP masih bersifat penyidikan umum sehingga nama tersangka belum tercantum dan baru pasal-pasal saja yang disangkakan saja yang ada.

Adapun, ucapnya, pasal-pasal yang disangkakan dalam SPDP yaitu pasal 12e atau pasal 12b dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara sejak kasusnya naik ke penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10).

“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata Ade. Diantaranya Syahrul Yasin Limpo, supir dan ajudannya serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun terhadap ajudan atau ADC Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik batal memeriksanya, Rabu (11/10/2022) setelah meminta penundaan karena alasan dinas.

“Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas, sehingga dijadwal ulang untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023),” ucap Ade.(muj)