Kejagung Bongkar Kasus Baru Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Khusus dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah terus gaspol dengan kembali membongkar kasus baru dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kali ini terkait dugaan korupsi dalam Tata Niaga Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk menyidik kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2021

“Sedangkan kasus posisinya terkait adanya kerjasama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023) malam.

Dia menyebutkan dari hasil kerjasama tersebut menghasilkan timah yang kemudian  dijual kembali secara ilegal kepada PT Timah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dikatakannya terkait kasus tersebut tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat dan sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dokumen-dokumen itu terkait dengan proses kerjasama antara PT Timah dengan pihak swasta serta perangkat elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tiga tempat yang digeledah dua diantaranya merupakan rumah tinggal. Masing-masing beralamat  di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Satu tempat lagi di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)