Terima SPDP, Kejagung Segera Tunjuk Jaksa P16 Kasus Rocky Gerung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) belum lama ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) kasus Rocky Gerung dkk terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Kapuspenkum Kejakaaan Agung Ketut Sumedana mengatakan SPDP yang diterbitkan penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 tersebut diterima Sekretariat JAM Pidum pada 19 Oktober 2023.

“Selanjutnya JAM Pidum segera akan menunjuk dan menyusun Tim jaksa peneliti (P16) dengan terlapor RG dan kawan-kawan guna menindaklanjuti SPDP tersebut,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu 21/10/2023).

Dia menyebutkan  Tim Jaksa P16 nantinya akan mempelajari persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara RG dkk.

“Saat ini JAM Pidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri untuk nantinya dipelajari,” ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Rocky dkk antara lain melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasusnya terkait dengan pernyataan Rocky yang disampaikan dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada 29 Juli 2023.

Semula Rocky dianggap menghina Presiden Joko Widodo melalui pernyataannya itu. Namun penyidik kemudian hanya menyangkakan Rocky telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang membuat keonaran.(muj)